Dok: Gedung KPK/Indonesia Parlemen
Dok: Gedung KPK/Indonesia Parlemen

JAKARTA, INDONESIAPARLEMEN.COM-Salah seorang saksi kunci dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster (benur) diketahui meninggal dunia. Saksi dengan nama Deden Deni meninggal dunia pada Kamis (31/12/2020). Diketahui Deden merupakan pemegang peranan penting di PT Aero Citra Kargo (PT ACK).

“Informasi yang kami terima yang bersangkutan meninggal sekitar tanggal 31 Desember yang lalu,” Ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri, Senin (4/1/2021). Namin saat ditanya apa penyebab meninggalnya, KPK belum memberikan jawabannya.

Diketahui Deden adalah seorang saksi yang diduga mengetahui banyak hal terkait kasus suap ekpor benur yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Deden yang disebut sebagai salah seorang Direktur PT Perishable Logistic Indonesia (PLI) itu sempat diamankan dan diperiksa intensif saat KPK menggelar OTT pada 25 November 2020 lalu.

Sebelumnya, Deden juga pernah diperiksa penyidik KPK pada 7 Desember 2020. Deden dicecar tentang proses pengajuan permohonan izin ekspor benur lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

PT ACK sendiri adalah satu-satunya perusahaan kargo yang direstui Edhy Prabowo untuk memonopoli jasa pengangkutan benur ke luar negeri dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor. Dalam menjalankan monopoli bisnis kargo tersebut, PT ACK menggunakan PT PLI yang tergabung dalam ATT Group sebagai operator lapangan pengiriman benur ke luar negeri.

Kuat dugaan dari tarif Rp 1.800 per ekor yang ditetapkan untuk pengiriman benur ke luar negeri, ada fee untuk Edhy Prabowo yang memiliki saham di PT ACK dengan meminjam nama dari Amri dan Ahmad Bahtiar. Mereka kemudian menampung aliran dana eksportir benur dari PT ACK untuk Edhy.

(Faisal Ali)