foto: internet

JAKARTA, INDONESIAPARLEMEN.COM – Penetapan pembagian Dana Pensiun (Dapen) PNS dipastikan akan diubah dari pay as you go (Memberikan manfaat) menjadi fully funded (iuran pasti). Dengan begitu Dapen yang diterima PNS akan lebih banyak.

Diutarakan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria beberapa waktu lalu, skema dapen PNS saat ini dengan pay as you go membuat pembayaran iuran PNS sangat kecil karena dari gaji pokok. Sehingga saat pensiun mendapatkan tunjangan hari tua sekaligus yang jumlahnya dinilai tidak mencukupi

Skema pay as you go adalah skema dana pensiun dari hasil iuran PNS sebesar 4,75% dari gaji yang dihimpun PT Tabungan dan Asuransi Pensiun (Persero) Taspen ditambah dengan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara dengan skema fully funded, uang pensiunan yang diterima PNS akan lebih besar, karena iuran yang dikenakan adalah persentase dari take home pay (THP) yang jumlahnya lebih besar.

Sehingga yang pensiunan yang diterima jumlahnya akan lebih besar dari skema saat ini. Selain itu, skema fully funded juga diambil dari persentase THP, pembayarannya juga akan dibayarkan patungan antara PNS dan pemerintah sebagai pemberi kerja.
“Ke depan sistem ini diubah fully funded, PNS akan bayar iuran sebesar persentase dari THP, bukan gaji, sehingga uang pensiun akan mendapatkan besaran yang lebih baik dari sistem pay as you go,” jelasnya.

Dengan skema fully funded ini, bukan tidak mungkin pensiunan yang diterima PNS lebih besar. Bahkan, catatan KemenPAN RB menyebutkan pegawai Eselon I di kementerian bisa mendapatkan pensiunan hingga Rp 20 juta per bulan.

Seperti yang diutarakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB)Tjahjo Kumolo mengatakan pada awal Januari 2020 sebenarnya sudah ada inisiatif untuk melakukan rapat di Kementerian Keuangan (Kemkeu) untuk membicarakan skema baru tersebut.

Namun sayang, skema fully funded belum bisa terealisasi karena pandemi Covid-19 yang melanda sejak tahun lalu. Pemerintah pun fokus melakukan refocusing anggaran untuk kesehatan dan bantuan sosial (bansos). “Terkait pemberian jaminan pensiun, pemerintah akan melakukan reformasi sistem pensiun berdasarkan iuran pasti,” ujar Tjahjo di Ruang Rapat Komisi II DPR.

Berubahnya skema pensiunan dilakukan sebagai salah satu langkah untuk memberikan uang pensiunan yang lebih besar kepada PNS saat habis masa kerjanya. Selain itu, skema terbaru ini juga akan mengurangi beban APBN. Sekarang ini anggaran APBN untuk pembayaran pensiunan mencapai Rp 120 triliun. Pembayaran pensiunan ini setidaknya diberikan kepada pensiunan PNS, TNI, Polri yang jumlahnya sekitar ke 3,1 juta orang.

“Ini tapi karena ada pandemi Covid-19 sehingga konsentrasi anggaran untuk infrastruktur kesehatan dan bansos, sehingga ini belum sempat dibahas tuntas,” pungkasnya.

Sementara Kepala BKN Bima Haria, menyebutkan pembahasan skema pensiun fully funded masih bergulir pembahasanya di Kemkeu. Tapi, akan segera selesai agar bisa diterapkan dalam waktu dekat.

dengan mempertimbangkan beberapa alasan skema pensiunan PNS diubah. Pertama, skema pay as you go yang selama ini diterapkan sebenarnya membebani keuangan negara. Karena, pembayaran iuran ditanggung oleh APBN. Kedua, besaran manfaat yang diterima pensiunan sebenarnya tidak cukup besar, bahkan belum memadai dengan skema yang saat ini berlaku. Hal ini karena nominal iuran pensiun yang ikut ditanggung PNS terbilang kecil karena berasal dari gaji.

(CNBC Indonesia/Red)

.