LAMPUNG SELATAN, INDONESIAPARLEMEN.COM – Tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) kembali terjadi di Desa Batuliman, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan (Lamsel).

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 3.00 WIB dini hari, Minggu (7/2/2021), di rumah korban, Luluk Ulfa Kurnia (22) saat dirinya tengah tidur bersama suaminya di dalam kamar.

Dedi Guntara berhasil diringkus Polsek Candipuro

Berdasarkan keterangan korban saat melapor ke Polsek Candipuro, pelaku masuk kedalam rumah korban melalu jendela samping rumah dengan cara merusak atau mencongkel jendela tersebut sehingga kunci jendela patah.

Pada saat korban sedang tidur, tiba-tiba ia mendengar ada suara seperti sepeda motor yang sedang di dorong. Kemudian korban langsung membangunkan suaminya.

Suami korban melihat pintu dapur dan pintu samping rumah sudah terbuka serta sepeda motor milik korban yang awalnya diparkirkan di ruang tengah sudah berpindah di depan ruang tv.

Setelah itu, korban kemudian memeriksa barang-barang yang hilang. Yakni satu buah telepon genggam dan dompet warna hitam milik suaminya.

Didalam dompet tersebut, berisikan KTP atas nama Jamaludin dan Luluk, kartu BPJS, STNK motor, ATM bank Mandiri dan SIM atas nama Jamaludin. Dan sebuah BPKB sepeda motor merk Honda Beat warna hitam BE 6099 OC.

Kapolsek Candipuro AKP Hazuan mengungkapkan, saat korban hendak melapor ke Polsek, ternyata ada warga Desa Karya Mulyasari, Eka Dwi Guna yang telah menemukan tas berwarna hitam, ditepi jalan dekat rumah korban.

“Didalam tas hitam tersebut berisi dua unit handphone dan dompet warna hitam milik suami korban. Kemudian barang-barang itu diberikan kepada korban,” ungkap Hazuan, Selasa (9/2/2021).

Dikatakan Hazuan, berdasarkan laporan korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut. Alhasil, polisi berhasil mengendus keberadaan salah satu pelaku.

“Sekitar pukul 15.00 wib, kemarin (8/2/2021) petugas piket Reskrim Polsek Candipuro mendapatkan informasi keberadaan tersangka di rumahnya. Kemudian anggota unit Reskrim Polsek Candipuro bersama saya, melakukan penangkapan terhadap salah seorang pelaku,” Lanjutnya.

Hazuan juga membeberkan, pelaku yang berhasil diringkus yakni atas nama Dedi Guntara (40) warga Desa Rawa Selapan, Kecamatan Candipuro, Lamsel.
Berdasarkan hasil pengembangan, ia melakukan tindakan curat tersebut tidak sendiri.

“Sampai saat ini, untuk pelaku lainnya masih dalam target operasi unit reskrim Polsek Candipuro, atau dalam DPO (Daftar Pencarian Orang, red),” Tutupnya.

Diketahui, pelaku yang diringkus telah diamankan ke Mapolsek Candipuro beserta sejumlah barang bukti.

(Ahmad/Hum)