Joe Biden/internet

JAKARTA, INDONESIAPARLEMEN.COM – Presiden Amerika Serikat, Joe Biden mengumumkan sanksi yang akan diberikan kepada para jendral Myanmar, Rabu (10/2/2021) aset dari para jenderal itu akan dibekukan. Biden juga menuntut mereka melepaskan kekuasaan.

 

“Hari ini saya kembali menyerukan kepada militer Burma (Myanmar) untuk segera membebaskan para pemimpin politik demokratis dan aktivis yang mereka tangkap termasuk Aung San Suu Kyi dan juga Presiden Win Myint,” Ujar Biden dilansir dari AFP, Rabu (10/2/2021).

 

Biden meminta militer Myanmar melepas kekuasaannya. Ia juga mengatakan pemerintahannya akan memutus akses para jenderal ke dana USD1 miliar yang disimpan di Amerika Serikat. Dan akan memberikan sanksi lainnya.

 

“Saya telah menyetujui perintah eksekutif baru yang memungkinkan kami untuk segera memberikan sanksi kepada para pemimpin militer yang mengarahkan kudeta, kepentingan bisnis mereka serta anggota keluarga dekat,” Ucap Biden.

 

Presiden Amerika ini juga mengatakan bahwa pemerintahannya akan mengidentifikasi target putaran pertama di bawah sanksi minggu ini.

 

Kembali ia tegaskan jika Amerika Serikat tidak akan mengekang bantuan ke Myanmar, khususnya yang ditujukan kepada masyarakat sipil atau kelompok kemanusiaan.

 

Hukum AS melarang bantuan kepada pemerintah yang mengambil alih kekuasaan melalui kudeta. Meskipun hampir semua pendanaan AS ke Myanmar disalurkan melalui kelompok non-pemerintah.

 

Para jenderal tertinggi termasuk panglima militer yang memimpin kudeta, Min Aung Hlaing, sudah berada di bawah sanksi perjalanan dan keuangan AS atas kampanye brutal Myanmar terhadap sebagian besar orang Muslim Rohingya.

 

Ned Price Juru Bicara Kementerian  Luar Negeri Amerika Serikat mengatakan bahwa Amerika Serikat masih dapat meningkatkan tekanan lebih lanjut pada para jenderal dengan mengoordinasikan tindakannya dengan sekutunya.

 

“Kami dapat mengenakan sanksi yang bahkan lebih kerasa dengan bekerja sama dengan mitra dan sekutu yang berpikiran sama,” Pungkas Price.

 

(Red/Medcom)