JAKARTA, INDONESIAPARLEMEN.COM – Dengan datangnya surat Dewan Pers (DP) ke media Indonesiaparlemen.com diawal bulan Desember 2020 sampai diawal bulan Januari 2021 yang menyebut adanya aduan dari Sdr. MA (pengadu) ke Dewan Pers tertanggal 26 Oktober 2020, terkait viralnya pemberitaan Konferensi Pers dari Forum Wartawan Jakarta (FWJ) tentang Pemalsuan Dokumen yang Diduga Dilakukan pria berinisial MA.

Atas dasar pengaduan tersebut, Dewan Pers memberikan penilaian sementara dan menyusul surat penilaian akhir pemberitaan pada awal bulan Februari 2021. Indonesiaparlemen.com telah melanggar pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik.

Sementara itu, Konferensi Pers yang diselenggarakan oleh Forum Wartawan Jakarta (FWJ) memang tidak dapat menghadirkan MA.

“Wartawan dan Redaktur Eksekutif Kami sudah menghadap Dewan Pers beberapa hari yang lalu untuk Klarifikasi dan meminta Hak Jawab kepada si Pengadu,” terang Pemimpin Redaksi Indonesiaparlemen.com, R. Adang Ibrahim, Kamis (18/2/2021).

Baca Juga Pemalsuan Dokumen 2 Negara, FWJ Desak Polisi Tangkap Pelaku MA & MSH

Dalam Surat Dewan Pers, tertanggal 9 Februari 2021 perihal penilaian akhir Dewan Pers. Teradu wajib melayani Hak Jawab dari Pengadu secara proporsional disertai permintaan maaf kepada Pengadu dan masyarakat, selambat-lambatnya 2×24 jam setelah Hak Jawab diterima dan apabila Pengadu tidak memberikan Hak Jawab dalam waktu yang ditentukan maka Teradu tidak wajib untuk memuat Hak Jawab.

“Sesuai surat Dewan Pers, apabila melewati batas waktu maka Teradu tidak wajib memuat. Namun Teradu tetap dapat memuatnya, sebagai wujud itikad baik dari media,” ungkap Astrid selaku anggota/staff Dewan Pers melalui pesan WhatsApp. Rabu (17/2/2021).

Hingga berita ini diturunkan pada hari ini, Kamis (18/2/2021) pihak pengadu belum mengirimkan Hak Jawab kepada Teradu.

(Dirham/Noval)