Sebanyak 160 TKI tiba di Kalimantan Barat

PONTIANAK, INDONESIAPARLEMEN.COM – Sebanyak 160 orang Pekerja migran Indonesia (PMI) di deportasi oleh Negeri Jiran Malaysia, di karenakan berhadapan dengan hukum di negera tersebut.

“Kita terima pemulangan PMI dari Malaysia, sebanyak berasal 77 orangnya berasal dari Kalbar,” kata Andi Kusuma Irfandi, Kasi Perlindungan dan Pemberdayaan BP2MI Pontianak, Rabu(17/02/2021).

Andi juga menyebutkan rata-rata para PMI ini telah melakukan pelanggaran dan sempat di penjarakan disana.

” Disana mereka di tahan dengan berbagai kasus, termasuk penyalahgunaan narkoba,” ujar Andi di Kantor Dinsos Provinsi Kalbar.

Andi Juga menuturkan jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang di Deportasi dan di Repatriasi melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu Entikong.

“Laki-laki 131 Orang, Perempuan  29 Orang,” tuturnya.

Asal Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang di Deportasi Negara Malaysia karena Kasus, Tidak memiliki Paspor 87 Orang, Tidak Memiliki izin kerja (Permit) 56 Orang, Operator Judi Online  2 Orang, Narkoba 6 orang, Kriminal lainnya 4 orang, ikut orang tua 3 orang, dan Langgar Perintah Kawalan pergerakan sebanyak 2 orang.

“mereka segera di pulangkan ke daerah masing-masing, terutama dari Kalbar di segerakan hari ini juga,” Tandasnya.

Salah satu PMI yang di deportasi, Abdul Thalif berusia 51 tahun asal sulawesi Selatan mengaku dirinya sudah 30 tahun merantau di Malaysia, bekerja sebagai pekerja kebun.

“saya meninggalkan anak dan istri di Malaysia, “katanya.

Kondisi Abdul dalam keadaan patah tulang pada bagian tangan dan kaki, lantaran kecelakaan kerja.

Abdul di pulangkan secara paksa pada saat sedang di rumah, karena permit sudah habis tidak sempat untuk memperpanjang.

“Karena sedang Covid-19 jadi tidak bisa untuk perpanjang,” ungkapnya lirih.

(Cc)