Foto : internet

JAKARTA, INDONESIAPARLEMEN.COM
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tegaskan tidak akan melakukan penghentian penyidikan terkait penanganan kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos).

“Jadi, kami tegaskan sama sekali tidak ada penghentian penyidikan untuk penanganan perkara dimaksud,” kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Jumat (19/2/2021).

Pernyataan ini sebagai respon dari permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dilakukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

MAKI mengajukan permohonan tersebut karena KPK tidak melakukan seluruh izin penggeledahan dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK  dan tidak memanggil Politikus PDI Perjuangan, Ihsan Yunus.

Ali Fikri mengatakan KPK menghormati hak masyarakat termasuk MAKI turut mengawasi proses penyelesaian penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan bansos di Kemensos tersebut.

“Perlu juga kami sampaikan bahwa proses penyidikan saat ini masih terus dilakukan antara lain dengan melakukan pemanggilan saksi untuk melengkapi pembuktian unsur pasal dalam berkas perkara,” Terangnya.

Mengenai penggeledahan yang belum dilakukam, Ali mengatakan hal tersebut bagian dari strategi penyidikan dalam upaya pencarian kelengkapan alat bukti sehingga mengenai tempat dan waktu kegiatan termasuk informasi yang dikecualikan menurut Undang-Undang.

“Penggeledahan maupun pemanggilan seseorang sebagai saksi adalah kebutuhan penyidikan bukan karena ada permintaan maupun desakan pihak lain,” tuturnya.

Dalam permohonan gugatannya, MAKI menyatakan jika KPK selaku termohon telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara materiel dan diam-diam yang tidak sah menurut hukum terhadap perkara bansos dengan menelantarkan izin penggeledahan dan dan tidak dipanggilnya Ihsan Yunus sehingga mengakibatkan penanganan perkara menjadi terkendala.

(Red)