Kartu BPJS Ketenagakerjaan/net

JAKARTA, INDONESIAPARLEMEN – Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), memeriksa tiga orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi di BPJS Ketenagakerjaan.

Ketiga saksi yang diperiksa yaitu, WW selaku Direktur Utama PT Samuel Sekuritas, SH selaku Direktur PT Indopremier Investment Management, dan KL selaku Direktur PT Samuel Sekuritas Indonesia.

“Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi di BPJS Ketenagakerjaan,” Ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu(23/2/2021).

Penyidikan kasus dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan ini telah dimulai Kejagung sejak 19 Januari 2021 lalu.

Kasus tersebut ditangani oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Print-02/F.2/Fd.2/01/2021.

Sejumlah dokumen sudah sempat disita Kejagung dalam penggeledahan kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta pada 18 Januari 2021.

Kejagung memperkirakan ada potensi kerugian negara hingga Rp 20 triliun dalam perkara ini. Nilai kerugian tersebut masih dianalisis perihal kemungkinan risiko bisnis.

(Angie)