Rizieq Shihab saat diamankan Polisi

JAKARTA, INDONESIA PARLEMEN – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima surat keputusan dari Mahkamah Agung (MA), terkait penunjukkan PN Jakarta Timur, untuk memeriksa dan memutus berkas perkara tindak pidana kekarantinaan kesehatan atas nama terdakwa Rizieq Shihab dan kawan-kawan.

“Tim Jaksa Penuntut Umum sedang mempersiapkan pelimpahan 4 (empat) berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur dilengkapi dengan surat dakwaan,” ungkap Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Senin(1/3/2021).

Sebagaimana telah dirilis sebelumnya, 2 berkas perkara Tindak Pidana Kekarantinaan Kesehatan atas terdakwa MR dan kawan-kawan disangkakan melanggar pasal 160 KUHP dan / atau pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 216 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Mereka dipindahkan proses pemeriksaannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 49 / KMA / SK/ II / 2021 tanggal 24 Februari 2021,” paparnya.

Leo menuturkan kedua berkas perkara itu kejadian di Jalan Tebet Utara 28 Jakarta Selatan dan Jalan KS. Tubun Petamburan Jakarta Pusat pada tanggal 13 November 2020 dan 14 November 2020.

Selain itu untuk pelanggar protokol kesehatan atau kerumunan, tersangka dr. AA Dkk. (MR dan MHA) disangkaan telah melanggar pasal 14 dan atau pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan / atau pasal 216 KUHP jo. pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP.

“Berkas perkara tersebut merupakan kejadian di rumah sakit UMMI Jalan Empang Kota Bogor pada tanggal 27 November 2020 dan di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Mega Mendung Bogor pada tanggal 13 November 2020 lalu,” tambah Leo.

Di tempat yang sama Leo mengungkapkan, dengan tersangka MR berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 50 / KMA / SK/ II / 2021 tanggal 23 Februari 2021, dan Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 48 / KMA / SK/ II / 2021 tanggal 19 Februari 2021, seluruh proses pemeriksaan di pindah ke PN Jakarta timur.

Penulis: Cece

Editor: Angie