Foto: ilustrasi

PONTIANAK, INDONESIA PARLEMEN
Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka  kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat (Kalbar). Hal ini disampaikan Kepolisian Daerah (Polda) Kalbar dimana ada tujuh kasus karhutla pada 2021.

“Hingga saat ini kami telah menangani sebanyak tujuh kasus dan mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan,” Ujar Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes (Pol) Donny Charles Go di Pontianak, Selasa (2/3/2021), dilansir dari Medcom.

Donny menerangkan dari tujuh kasus karhutla itu ditangani sejak Januari hingga Februari 2021. Ia menambahkan, tujuh kasus yang terungkap ada di beberapa polres, dan terbanyak ada di Polres Mempawah yaitu sebanyak tiga kasus, dan Polres lainnya sebanyak satu sampai dua kasus.

“Luas lahan yang terbakar akibat ulah delapan orang tersangka itu mulai dari tiga hektare hingga 14 hektare. Kedelapan pelaku ditangkap berasal dari Kota Pontianak tiga orang, Kabupaten Kubu Raya satu orang, Kabupaten Mempawah tiga orang, dan dari Kabupaten Kayong Utara satu orang,” Terangnya.

Dia menuturkan, Saat ini Tim dari Ditkrimsus Polda Kalbar sedang melakukan penyelidikan di lokasi kebakaran. Ada beberapa titik panas pantauan satelit berada di wilayah konsesi perusahaan.

“Perkembangannya akan kami infokan kemudian, dan sampai dengan saat ini tim terus berupaya melakukan penyelidikan lebih lanjut,” Katanya.

Pada keterangan sebelumnya, Gubernur Kalbar, Sutarmidji, menyatakan sudah mendapatkan 57 nama pemilik lahan yang terbakar. Pihaknya akan memberi sanksi atas pembakaran lahan yang dilakukan secara sengaja.

“BPN sudah mengirim nama-nama pemilik lahan yang terbakar dan saat ini sudah tercatat sekitar 57 nama dari pemilik lahan tersebut,” Ujar Sutarmidji.

Dengan tegas dia mengatakan kalau akan melakukan penindakan hukum terhadap pemilik lahan yang melakukan karhutla. Yakni berupa penyegelan lahan dan denda.

“Lahannya akan disegel, tidak boleh digunakan selama lima tahun,” Pungkasnya.

Penulis: Redaksi