Polres Tulungagung amankan 45 orang pengedar narkoba/Foto: Detik

TULUNGAGUNG, INDONESIA PARLEMEN – Sebanyak 45 pengedar narkoba dengan omzet total ratusan juta rupiah ditangkap jajaran Satreskoba Polres Tulungagung, Jawa Timur, dalam 37 operasi terpisah selama kurun Januari-Februari 2021.

“Para pelaku ini ditangkap pada waktu dan dengan kasus berbeda. Sembilan di antaranya merupakan residivis yang sudah beberapa kali keluar-masuk penjara,” kata Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto yang hadir langsung memimpin jalannya acara tersebut, Senin (8/3/2021).

Selain menghadirkan 45 tersangka, seluruh barang bukti sebanyak 278 gram sabu-sabu, 726 psikotropika, inex, 47.463 pil dobel L, pipet, bong atau alat isap sabu, 569 pil setelan, 97 minuman keras, alat komunikasi, timbangan digital serta uang tunai Rp4,6 juta juga ditampilkan di meja yang telah disiapkan.

Semua barang bukti jika diuangkan dengan harga peredaran narkoba di wilayah Tulungagung, nilai atau omzetnya diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Diantara 45 tersangka yang diringkus, terdapat pasangan ayah-anak. Keduanya ditangkap polisi setelah terbukti mengedarkan pil koplo dan sabu.

Ayah-anak ini telah mengakui bekerjasama dalam setiap menjalankan aksinya. Si ayah bertindak sebagai penerima order, sedangkan anaknya yang membungkus dan mengantarkan paket pesanan ke pelanggan di lokasi yang disepakati dengan sistem ranjau.

Paket diletakkan atau di sembunyikan di tempat tertentu yang telah disepakati dengan pemesan, uang pembayaran ditransfer melalui rekening/dompet digital ataupun dibayarkan pula dengan cara ranjau.

“Bahkan ini ada dua tersangka ayah dan anaknya. Yang bersangkutan ini kami amankan karena terkait peredaran 47 ribu pil okerbaya dan sabu-sabu,” ujarnya.

Dalam kesempatan terpisah, Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung AKP Andri Setya Putra menjelaskan bahwa hasil ungkap kasus narkoba selama dua bulan terakhir meningkat drastis dibanding tahun lalu.

Kesulitan ekonomi di masa pandemi Covid-19 diduga ikut memicu sebagian warga yang kehilangan pekerjaan atau tidak memiliki penghasilan untuk nekat menjadi kurir narkoba.

Penulis: Redaksi