Heri Sutarno, Pelaku penggelapan pajak perusahaan diamankan polisi

CIANJUR, INDONESIA PARLEMEN – Tersangka penggelapan pajak perusahaan, Heri Sutarno, mengaku menggunakan uang pajak itu untuk membiayai tiga orang istrinya.

Dari pengakuannya, tersangka memiliki tiga istri. Istri pertama di Tangerang dan dua istri lainnya di Cianjur.

Heri juga mengakui jika dia memakai dana penggelapan pajak perusahaan itu untuk melarikan diri ke Yogyakarta, Jawa Tengah.

Pengakuannya itu disampaikan tersangka dalam ungkap kasus di Polres Cianjur, Jawa Barat, Sabtu (13/3/2021).

“Setiap bulan dana yang saya gelapkan mulai dari Rp 50 juta sampai Rp 100 juta,” ucap Heri.

“Kalau pajak ke negara saya bayarkan, namun setiap bulan ada selisih yang saya ambil dari perusahaan. Uangnya saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari tiga orang istri saya dan untuk melarikan diri,” Ucapnya.

Atas aksinya pelaku dibekuk jajaran Polsek Sukaluyu saat pulang ke rumah istri mudanya di kawasan Cianjur, Jawa Barat.

Heri adalah buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Cianjur sejak dua tahun lalu.

Sebelumnya  Heri berprofesi sebagai mantan akuntan. Ia menggelapkan pajak perusahaan di Cianjur, Jawa Barat, sebesar Rp 2,7 miliar yang dilakukan sejak 2016 hingga 2018. Dengan modus menaikkan nilai pajak perusahaan dari Rp 50 juta hingga Rp 100 juta per bulannya.

Kapolsek Sukaluyu, AKP Anaga membenarkan penangkapan DPO Polres Cianjur itu. Polisi mendapat informasi keberadaan mantan pimpinan akuntan di PT Aurora yang pulang ke rumah istri mudanya.

“Pelaku sempat buron selama dua tahun, setelah perusahaan membuat laporan, bahkan pelaku sudah masuk DPO Polres Cianjur sejak dua tahun yang lalu karena menggelapkan uang pajak sebesar Rp 2,7 miliar, sesuai dengan laporan,” katanya.

Dia menambahkan, setiap bulan pelaku menaikkan nilai pajak yang ditagihkan ke perusahaan mulai dari Rp 50 juta sampai Rp 100 juta. Yang setiap bulan selisih uang pajak yang dibayarkan melalui pelaku, dinikmati sendiri untuk membiayai tiga orang istrinya.

“Untuk pembayaran pajak ke negara tidak terganggu. Namun selisih yang diajukan menyebabkan kerugian bagi pihak perusahaan. Sehingga pelaku dilaporkan ke pihak berwajib. Namun sebelum ditangkap, pelaku melarikan diri ke berbagai wilayah termasuk ke Jawa Tengah,” Jelasnya.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 KHUP atas tindakan penggelapan uang pajak yang mengakibatkan perusahaan tempatnya bekerja mengalami kerugian dengan total Rp 2.764.541.460.

Sekarang pelaku sudah berhasil diamankan dan menjadi tahanan di Mapolsek Sukaluyu dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Kejari Cianjur.

Penulis: Redaksi