Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

JAKARTA, INDONESIA PARLEMEN – Akhirnya Polri membatalkan Surat Telegram Kapolri yang mengatur tentang pelaksanaan liputan.

Diketahui Surat telegram nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 yang ditanda tangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tanggal 5 April 2021 menuai banyak kritik.

Edaran Telegram berisikan 11 poin tentang pelaksanaan peliputan bermuatan kekerasan/dan atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik.

Salah satu isinya yaitu melarang media menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Oleh karena itu, media diimbau menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas, tetapi humanis.

Namun, pada Selasa (6/4/2021) sore, telegram itu dibatalkan melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021.

Surat itu ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri.

“Surat Telegram Kapolri sebagaimana referensi nomor empat di atas (surat telegram tentang pelaksanan peliputan bermuatan kekerasan/dan atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik) dinyatakan dicabut/dibatalkan,” Begitu bunyi telegram tersebut.

Melalui telegram itu, para kapolda, khususnya kepala bidang humas Polri di seluruh wilayah, agar melaksanakan dan memedomani isi telegram.

Telegram soal pelaksanaan peliputan itu sejak diberitakan mendapatkan kritik dari berbagai pihak.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengecam langkah Kapolri  menerbitkan surat telegram terkait dengan peliputan media massa di lingkungan Polri. Telegram tersebut dinilai akan menghalangi kerja media massa.

“Terutama poin satu berpotensi menghalangi kinerja jurnalis. Karena di dalamnya tertulis media dilarang menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan kekerasan,” Ujar Ketua Umum AJI, Sasmito Madrim kepada CNNIndonesia.com, Selasa (6/4/2021).

Sasmito mengatakan aparat kepolisian kerap menjadi aktor yang melakukan kekerasan terhadap masyarakat, termasuk para jurnalis. Ia pun meminta Listyo mencabut kembali surat telegram tersebut.

“AJI meminta ketentuan itu dicabut jika dimaksudkan untuk membatasi kinerja jurnalis,” Pungkasnya.

Penulis: Redaksi