Gedung ASABRI/net

JAKARTA, INDONESIA PARLEMEN – Kejaksaan Agung terus mendalami dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT Asabri dengan melakukan pemeriksaan terhadap 18 orang saksi.

“Tim Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa terhadap enam orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PT. Asabri,” kata Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keteranganya, Rabu(14/4/2021).

Ke18 Saksi yang di periksa yaitu AHC, AT, MP, AST, AIP selaku Isteri Tersangka IWS, M, E, DM l, EB, SL, JT selaku Adik Tersangka BTS, DRF selaku Karyawan PT. Tedo Utama Bersama, JI, LL, AA, HS, WM dan ABS.

“Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan dan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. ASABRI,” kata Leonard.

Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan 9 tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi PT Asabri. Sembilan tersangka tersebut adalah Dirut PT Asabri periode tahun 2011 – Maret 2016 (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri dan Dirut PT Asabri periode Maret 2016 – Juli 2020 (Purn) Letjen Sonny Widjaja.

Kemudian Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi, Direktur PT Asabri periode 2013 – 2014 dan 2015 – 2019 Hari Setiono, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012 – Januari 2017 Ilham W. Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.

Lalu Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 23,73 triliun. Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya.

Penulis: Cece
Editor: Angie