Foto: ilustrasi

PAPUA, INDONESIA PARLEMEN – Victor Yeimo buron kasus kerusuhan di Papua tahun 2019 ditangkap polisi di Jayapura, Papua, Minggu (9/5/2021).

Penangkapan ini dibenarkan Kepala Satuan Tugas Nemangkawi Kombes Iqbal Alqudusy. Sia mengatakan, Viktor ditangkap pukul 19.15 WIT.

“Pada hari ini Minggu 9 Mei 2021 telah menangkap DPO kasus rasisme dan kerusuhan di wilayah papua tahun 2019,” Kata Iqbal dalam keterangan persnya,  Minggu (9/5/2021).

Iqbal menambahkan, pria berusia 38 tahun itu saat ini menjabat sebagai ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB), dan juga masih menjabat sebagai juru bicara internasional KNPB.

Dari penuturannya,  Victor juga tercatat menjabat sebagai Sekretaris Besar Petisi Rakyat Papua (Sekber PRP) hingga sekarang.

Diketahui Victor masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 2019 lalu. Dia disangka melakukan makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.

Victor disangkakan telah melakukan: kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap.

Victor juga disangkakan melakukan penghinaan terhadap bendera, bahasa, lambang negara serta lagu kebangsaan dan atau penghasutan untuk melakukan suatu kejahatan.

“Sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 106 jo pasal 87 KUHP dan atau pasal 110 KUHP dan atau pasal 14 ayat (1), (2) dan pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana,” Ucapnya.

Victor juga terlibat dalam kerusuhan berdasarkan keterangan saksi yang menyebutnya sebagai pimpinan demo dan orator yang berorasi mengenai Papua merdeka dan memprovokasi masyarakat sehingga mengakibatkan kerusakan fasilitas umum.

Editor: Redaksi