Foto: ilustrasi

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan tahapan pengembalian biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH). Proses pengembalian diharapkan berlangsung singkat.

“Seluruh tahapan (pengembalian BPIH) ini diperkirakan berlangsung selama sembilan hari,” kata Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU), Ramadan Harisman, melalu keterangan tertulisnya, Jumat (4/6/2021).

Dia berujar, pengembalian BPIH di tingkat kabupaten atau kota berlangsung dua hari. Prosesnya ialah memasukkan pengajuan pengembalian BPIH, verifikasi, dan validasi syarat pengajuan.

“(Proses pengembalian BPIH) dua hari di Kanwil (kantor wilayah) Kemenag kabupaten atau kota,” Katanya.

Untuk tahapan yang berlangsung di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) berlangsung tiga hari. Disini Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri akan melakukan proses konfirmasi pengajuan pengembalian BPIH.

Lalu, Ditjen PHU membuat surat pengajuan pengembalian BPIH. Pengajuan ditujukan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Sementara proses transfer BPIH berlangusung dua hari. Pengiriman iuran dilakukan bank penerima setoran (BPS) BPIH.

“Dua hari proses transfer dari bank penerima setoran ke rekening jemaah,” pungkasnya.

Perlu diperhatikan, sebelum melakukan pembatalan, yang harus diperhatikan adalah jemaah tak akan mendapatkan lagi prioritas keberangkatan tahun berikutnya jika membatalkan pendaftaran.

Ketua Umum Serikat Penyelenggaraan Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi menyebut, total uang tidak dapat kesempatan tahun berikutnya.

“Jika hanya pelunasan (yang dibatalkan) masih ada prioritas berangkat tahun berikutnya,” kata dia.

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi calon jemaah untuk pembatalan. Misalnya calon jemaah mengajukan ke Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan surat pernyataannya. Kemudian, calon jemaah juga mesti membawa dokumen yakni fotocopy kartu keluarga (KK), KTP, surat nikah jika bersuami atau istri, dan rekening dalam bentuk dolar Amerika Serikat (US$) atau rupiah.

Lalu, surat akan dikirim ke Kementerian Agama untuk dibuatkan surat keterangan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) agar mencairkan dana pembatalan dari calon jemaah haji ke PIHK.

Ketiga, setelah uang masuk maka PIHK akan mengirimkan uang ke jemaah setelah dipotong biaya-biaya yang diperlukan. Dia menuturkan, pemotongan itu variatif dari masing-masing PIKH dengan minimum US$ 300. “Pemotongan tergantung berapa besar biaya yang sudah dikeluarkan oleh PIHK masing, paling rendah US$ 300/orang,” ujarnya.

Ia mengatakan, proses pengembalian dana ke calon nasabah ini ialah 7 hari kerja. “Peraturannya 7 hari kerja,” ungkapnya.

Dia menambahkan, untuk calon jemaah haji reguler pengurusannya dilakukan di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama masing-masing provinsi. “Bisa (dibatalkan) tapi melalui Kanwil Kemenag di provinsi masing-masing,” ujarnya.

Editor: Redaksi