JAKARTA, INDONESIAPARLEMEN.COM – Tim (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi terkait perkara dugaan korupsi bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) Tahun Anggaran 2017.

“Hari ini tim jaksa penyidik memeriksa dua saksi yang diduga mengetahui aliran uang atau dana bantuan pemerintah kepada KONI Pusat pada tahun anggaran 2017,” kata Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keteranganya, Senin(14/6/2021)

Kedua saksi itu antara lain MF selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Satlak Prima Tahun 2017, dan T selaku Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Teknis pada Pusat Pemberdayaan Pemuda dan Olahraga Nasional.

“Dua saksi tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidik menemukan fakta hukum dalam kasus korupsi yang terjadi di tahun 2017 tersebut, ” ujar Leonard.

Pemeriksaan terhadap saksi, kata Leonard,  Pemeriksaan saksi ini sesuai dengan yang di dengar sendiri, dilihat sendiri, dan dialami sendiri oleh saksi guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi kepada KONI Pusat pada Kemenpora RI tahun anggaran 2017.

Sebelumnya, sebanyak 155 saksi dan dua ahli telah diperiksa dalam penyidikan kasus ini dari rencana 715 orang yang akan diperiksa sebagai saksi. Dalam kasus ini, jaksa penyidik juga telah menyita 253 dokumen dan surat.

Untuk diketahui dalam perkara ini, turut menyeret mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi. Dia dinyatakan terbukti menerima suap senilai Rp 11,5 miliar dan gratifikasi sebesar Rp 8,348 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Sehingga dalam putusan majelis kasasi di MA RI pada 15 Maret 2021 telah memutuskan untuk menjatuhkan pidana kepada Imam Nahrawi dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.