Maret lalu kunjungan ke Bali hampir menembus 4.500 orang per hari atau sudah meningkat 900 orang atau 25 persen dari target

JAKARTA – PT Angkasa Pura I (Persero) mewajibkan masyarakat atau Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) menggunakan pesawat yang tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19 berdasarkan hasil uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) paling lama 2×24 jam sebelum keberangkatan, mulai Rabu (30/6/2021) ini.

Dijelaskan Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali Taufan Yudhistira, ini merupakan pengetatan aturan demi mencegah penyebarluasan virus corona di Pulau Dewata.

“Ada pengetatan. Sebelumnya penumpang bisa menggunakan hasil tes covid-19 berbasis GeNose C19 maupun rapid antigen untuk masuk ke Bali. Mulai Rabu (30/6/2021) semua penumpang yang datang ke Bali itu wajib menunjukkan dokumen kesehatan PCR,” katanya dalam keterangan resmi yang beredar, Selasa (29/6/2021).

Dari pengetatan itu, lanjutnya, dilakukan sebagai tindak lanjut atas terbitnya Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 08 Tahun 2021.

“Kami telah melakukan sosialisasi persyaratan terbaru bagi PPDN masuk ke Bali yang menggunakan moda transportasi udara ini baik melalui sosial media, website maupun menginformasikan kepada maskapai,” ucapnya.

Meski dia tak memungkiri kebijakan pengetatan persyaratan penerbangan itu akan berdampak terhadap penurunan jumlah kedatangan penumpang pesawat wisatawan domestik ke Bali melalui Bandara Ngurah Rai.

Terlebih menurut perkiraannya, jumlah penumpang pesawat bisa turun 30 persen-40 persen akibat kebijakan itu.

“Memang ini tidak bisa dipungkiri bahwa peraturan ini akan mempengaruhi jumlah penumpang maupun jumlah pesawat yang datang ke Bali melalui Bandara ataupun yang keluar dari Bali melalui Bandara,” terangnya.

Taufan menjelaskan demi membantu penumpang, pihaknya juga akan menyiapkan lokasi pemeriksaan tes PCR di area Bandara Ngurah Rai. Itu disediakan bagi penumpang pesawat yang berasal dari daerah yang belum memiliki fasilitas pemeriksaan Covid-19 berbasis PCR.

“Kami sebagai pelaku operasional bandara wajib menjalankan peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah sebagai upaya untuk menurunkan angka penyebaran pandemi Covid-19. Kami mendukung keputusan tersebut,” ujarnya.