Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Selatan Inspektur Jenderal Eko Indra Heri

JAKARTA – Pelaksana tugas Ketua (Plt) Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri mengambil alih kasus sumbangan hibah dana Rp 2 triliun dari keluarga Akidi Tio.

Tak hanya itu, Sugeng juga meminta Bareskrim memeriksa Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Selatan Inspektur Jenderal Eko Indra Heri. Pasalnya, eko yang langsung menerima sumbangan secara simbolis dari anak bungsu Akidi Tio, Heryati.

“Namun, uang untuk penanganan Covid-19 di Palembang dan Sumsel itu belum dapat dicairkan,” kata Sugeng dalam keterangan tertulis, Senin,(3/8/2021)

Sugeng pun menilai perkara tersebut membuat kegaduhan dan mempermalukan institusi Polri. Karena itu, dalam menangani kasus tersebut, IPW mendesak Kapolri Jenderal Sigit Listyo menon-aktifkan Eko sebagai Kapolda Sumsel.

“Sebab, Kapolda Sumsel tidak profesional, tidak cermat, tidak jeli. Seharusnya, kapolda melakukan tindakan kepastian hukum bahwa dana Akidi Tio itu memang ada sebelum melakukan jumpa pers,” ujar Sugeng.

Di samping itu, Sugeng pun menilai Kapolda Sumsel tidak tepat menerima sumbangan tersebut lantaran bukan tupoksinya. Sumbangan untuk covid tetsebut seharusnya diberikan kepada Sagas Covid-19.

“Proses pemeriksaan anak Akidi Tio, Heriyanti oleh Polda Sumsel harus dilihat sebagai usaha kapolda sumsel membersihkan diri dari sikap tidak profesional menerima sumbangan tersebut,” tutur Sugeng.

Dikutip dari Antara Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri meminta persoalan itu semuanya diserahkan kepada polisi. Sebab, jajarannya masih memintai keterangan dari anak Akidi Tio, Heriyanti. “Berpikir positif saja, terkait proses itu nanti, saat ini tim sedang bekerja.”

Eko mengatakan dalam kasus hibah tersebut ia hanya berikhtiar menyalurkan kebaikan dari warga yang ingin membantu penanggulangan Covid-19 kepada masyarakat Sumatera Selatan. “Saya tidak mengharapkan apa-apa. Saya hanya berpikir positif saja (sampai sekarang),” kata Eko.