JAKARTA – Otto Hasibuan selaku Kuasa hukum Kepala Kantor Staff Kepresidenan Moeldoko melayangkan somasi ketiga ke Indonesia Corruption Watch (ICW). Langkahini merupakan somasi terakhir sebelum kliennya melapor ke polisi.

“Bila tidak, Pak Moeldoko akan melaporkan hal ini ke pihak kepolisian. Jadi tegas perkara ini tidak akan berhenti,” kata Otto dala konferensi pers virtual, Jumat (20/8/2021).

Dijelaskan Otto, sebelumnya pihak Moeldoko sudah melayangkan dua kali somasi tertulis. Yang mana dalam somasi tersebut Moeldoko meminta ICW dan penelitnya, Egi Primayogha, membuktikan dugaan bahwa kliennya mengeruk keuntungan dari peredaran obat Covid-19 Ivermectin.

Otto menilai, ICW sudah menjawab kedua surat itu. Tapi menurutnya ICW tidak bisa membuktikan peran Moeldoko atas apa yang dituduhkan. Otto mengatakan telah berkomunikasi dengan mantan Panglima TNI ini. Kliennya, kata dia, memutuskan akan melayangkan somasi terakhir.

Untuk itu Moeldoko memberikan waktu 5 hari kepada ICW untuk membuktikan pernyataannnya soal Moeldoko. Otto mengatakan kliennya meminta ICW meminta maaf dan meralat pernyatannya. Bila tidak, maka kleinnya akan menempuh jalur hukum dengan melapor ke polisi atas pencemaran nama baik dan fitnah.

“Kalau ada pejabat dituduh lazimnya langsung lapor polisi, tapi kami setelah berunding ke Pak Moeldoko memberikan kesempatan terakhir untuk membuktikan tuduhan tersebut,” pungkasnya.