Jaksa Agung ST Burhanuddin saat menerima gelar Doktor/ Dok: Kapuspenkum Kejagung RI

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI membantah tudingan latar belakang pendidikan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin berbeda dengan data resmi yang dirilis oleh website Kejagung RI.

“Terkait adanya beberapa data Bapak Jaksa Agung yang tersebar di media lainnya, kami pastikan bahwa data tersebut adalah salah,” kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Kamis (23/9/2021).

Leo menerangkan, dari dokumen dan data yang secara resmi tercatat di Biro Kepegawaian Kejaksaan Republik Indonesia, Jaksa Agung menjalani pendidikan di 3 universitas.

Di antaranya, Strata I di Universitas 17 Agustus di Semarang, Strata II di Sekolah Tinggi Manajemen Labora di DKI Jakarta dan Strata III di Universitas Satyagama di DKI Jakarta.

“Dokumen dan data pendidikan pada butir 2 di atas adalah sama dengan yang dipergunakan pada acara pengukuhan sebagai Guru Besar Tidak Tetap dalam Bidang Ilmu Hukum Pidana di Universitas Jenderal Soedirman. Dari penjelasan di atas, Puspenkum Kejaksaan Agung telah memberikan pelurusan atas pemberitaan dimaksud,” jelasnya.

Sebelumnya beredar berita jika pemberian gelar profesor kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin memunculkan tanda tanya mengenai latar belakang pendidikannya.

Ada perbedaan latar belakang pendidikan Burhanuddin dari jenjang S1 hingga pascasarjana.