Kepala BNPB, Ganip Warsito.

JAKARTA – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 tertanggal 27 Oktober 2021.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang juga Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito, tersebut, antara lain mengatur masa berlaku tes polymerase chain reaction (PCR) jadi 3 x 24 jam.

Menurut Ganip dalam surat edaran tersebut, pertama, pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama). Kemudian, surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Kedua, pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama). Kemudian, hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Selanjutnya, pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama). Selain itu, harus disertai surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam, atau hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Kemudian, pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

“Maksud addendum surat edaran ini adalah untuk mengubah ketentuan masa berlaku surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR sebagai syarat pelaku perjalanan dalam negeri serta ketentuan syarat kartu vaksin untuk perjalanan di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali,” ucap Ganip.

Addendum surat edaran ini bertujuan untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19.