Foto: ilustrasi

JAKARTA – Tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengajukan gugatan praperadilan.

“Memang sudah diterima oleh pengadilan praperadilannya, hakimnya sudah ditunjuk,” kata Humas Pengadilan Negeri Bandung Wasdi Permana, di Bandung, Jawa Barat, dikutip dari Antara, Sabtu (6/11/2021).

Gugatan praperadilan perkara pinjol ilegal itu terdaftar dengan nomor perkara 15/Pid.Pra/2021/PN Bdg. Dalam gugatan tersebut disebutkan termohonnya yakni Subdit V Ditreskrimsus Polda Jawa Barat.

Wasdi mengatakan, isi gugatan itu yakni tersangka melalui kuasa hukumnya ingin membuktikan bahwa penetapan tersangka itu tidak sah.

Meski begitu, dia belum bisa menyebutkan secara rinci siapa saja tersangka yang mengajukan praperadilan tersebut. Ia menyebut sidang praperadilan itu bakal digelar dalam waktu dekat.

“Sidangnya Senin atau kapan gitu. Pokoknya, pekan depan,” sambungnya.