Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan hibah berupa tanah dan bangunan dari hasil rampasan tindak pidana korupsi kepada Kementerian Agama (Kemenag) yang terletak di wilayah Madiun, Jawa Timur.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, tanah dan bangunan yang didapat seluas 400 meter persegi itu rencananya akan dijadikan Kantor Urusan Agama (KUA) atau lembaga pendidikan seperti Madrasah.

“Kita dapat tanah dan bangunan yang Insya Allah nanti kita akan manfaat untuk pelayanan publik. Kita ini mengalami kendala yang sangat berarti dalam pelayanan, pelayanan pendidikan dan keagamaan,” kata Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/11/2021).

“Madrasah-madrasah, sekolah-sekolah di bawah kementerian agama ini enggak punya tanah, enggak punya bangunan. Di pelayanan keagamaan kita punya KUA-KUA, dan KUA-KUA rata-rata punya Pemda bukan milik Kementerian Agama,” ucap dia.

Meski begitu, Kemenag harus memilih salah satu dari dua fungsi peruntukan tersebut.

Karena, tanah dan bangunan yang diberikan KPK tidak bisa dimanfaatkan dengan jadi KUA maupun madrasah sekaligus.

“Kita hitung nanti yang mana yang paling memungkinkan. Apakah bisa digunakan untuk KUA sebagai pelayanan keagamaan atau madrasah sebagai pelayanan pendidikan,” jelas Yaqut.

KPK melakukan hibah barang rampasan kepada 5 instansi dalam rangka mendorong pemanfaatan asset recovery atau barang rampasan hasil penanganan tindak pidana korupsi agar lebih optimal.

Adapun instansi yang akan menerima hibah itu adalah Kejaksaan RI, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Komisi Pemilihan Umum, dan Pemerintah Kota Yogyakarta.

“Barang rampasan ini dalam berbagai wujud seperti kendaraan, tanah, dan bangunan dengan nilai taksiran total sekitar Rp 85,1 Miliar,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Selasa (9/11/2021).

Melalui hibah ini, lanjut Ali, KPK berharap barang-barang rampasan hasil tindak pidana korupsi dapat memberikan manfaat optimal dalam mendukung pelaksanaan tugas-tugas pada instansi penerima.

Dia menambahkan, dengan penegakkan hukum pada konteks pemberantasan korupsi yang tidak hanya memberikan efek jera kepada pelakunya.

“Namun, bagaimana upaya tersebut juga memberikan manfaat yang sebesar-besarnya terhadap pemulihan kerugian keuangan negara,” tutur Ali.