Foto: ilustrasi

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung, Jawa Barat. Tindakan tegas ini diambil karena pemimpinnya Herry Wirawan (HW), 36, melakukan tindaka bejat yakni memerkosa sejumlah santriwati.

Tak hanya itu, Pesantren Tahfidz Quran Almadani yang juga diasuh HW pun ditutup. Lembaga ini juga diketahui belum memiliki izin operasional dari Kementerian Agama.

Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani mengatakan, pemerkosaan adalah tindakan kriminal dan pihaknya mendukung langkah hukum yang diambil kepolisian. Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang melakukan pelanggaran berat seperti ini.

“Kita telah mengambil langkah administratif, mencabut izin operasional pesantren tersebut,” kata Dirjen Pendis di Jakarta, Jumat (10/12/2021).

Diungkapkan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono pihaknya sejak awal telah mengawal kasus ini dab berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jawa Barat.

“Langkah pertama yang sudah diambil adalah menutup dan menghentikan kegiatan belajar mengajar di lembaga pesantren tersebut,” jelasnya.

Kemenag juga langsung memulangkan seluruh santri ke daerah asal masing-masing dan membantu mereka mendapatkan sekolah lain untuk melanjutkan belajarnya. Dalam hal ini, Kemenag bersinergi dengan madrasah-madrasah di lingkup Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama.