Larangan mudik akan berlaku pada 6-17 Mei 2021

JAKARTA – Pemerintah kembali memperpanjang penerapan PPKM di luar Jawa dan Bali hingga 17 Januari 2022. Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, kebijakan mobilitas dalam negeri yang berlaku pun kembali mengacu pada Surat Edaran Satgas No 22 Tahun 2021, setelah masa berlaku SE Satgas No 24 Tahun 2021 untuk perjalanan dan aktivitas masyarakat selama periode Nataru berakhir sejak 2 Januari.

“Saya hendak menyampaikan bahwa PPKM di luar Jawa Bali akan diperpanjang sampai dengan tanggal 17 Januari 2022 mendatang,” kata Wiku saat konferensi pers, Selasa (4/1/2022).

Lebih lanjut, ia pun kembali mengingatkan beberapa syarat perjalanan dalam negeri. Persyaratan penumpang moda udara dari dan ke wilayah atau antardaerah di Jawa-Bali yaitu menunjukan kartu vaksin dosis 1 dan PCR maksimal 3×24 jam atau kartu vaksin dosis 2 dan antigen maksimal 1×24 jam.

“Sedangkan untuk perjalanan antardaerah non Jawa-Bali dengan menunjukan kartu vaksinasi minimal satu dosis dengan hasil negatif Covid-19 baik PCR maksimal 3×24 jam atau antigen maksimal 1×24 jam,” jelasnya.

Sementara persyaratan penumpang moda lainnya yaitu menunjukan kartu vaksinasi minimal 1 dosis dengan hasil negatif Covid-19 baik PCR maksimal 3×24 jam atau antigen maksimal 1×24 jam.