Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi. Dok: IST

JAKARTA – Tim satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menangkap Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi dan pihak swasta dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Bekasi, Rabu (5/1/2022). Belum diketahui tindak pidana yang diduga dilakukan Rahmat Effendi atau akrab disapa Bang Pepen itu hingga dibekuk tim satgas KPK.

Diketahui Rahmat Effendi menjabat sebagai Wali Kota Bekasi sejak Mei 2012 memiliki harta Rp 6,3 miliar atau tepatnya Rp 6.383.717.647. Harta milik Bang Pepen didominasi tanah, yakni sebanyak 39 bidang tanah.

Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir dilaporkan Rahmat pada 18 Februari 2021.

Dari situs elhkpn.kpk.go.id yang diakses pada Rabu (5/1/2022), Rahmat mengaku memiliki lima bidang tanah di Kabupaten Subang dan 34 bidang tanah di Kota/ Kabupaten Bekasi. Puluhan bidang tanah milik Rahmat itu memiliki luasan dan nilai yang bervariasi. Namun, uniknya dari 39 bidang tanah itu, Rahmat tak mencantumkan adanya bangunan di atas tanah-tanah tesebut.

Rahmat Effendi mengklaim seluruh bidang tanah miliknya memiliki nilai sekitar Rp 6.346.002.000.

Selain puluhan bidang tanah, Rahmat juga mengaku memiliki harta berupa berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp 810 juta. Rinciannya yakni Mobil Sedan Toyota Crown 2003 senilai Rp 165 juta, mobil Chrysler Cher LTD CONTR 1997 senilai Rp 240 juta, mobil Jeep Cheroke 1995 senilai Rp 165 juta, dan motor Jeep Cheroke senilai Rp 240 juta.

Harta bergerak lainnya yang dilaporkan Pepen sebesar Rp 170 juta. Kas dan setara kas lainnya senilai Rp 610.915.238. Namun Bang Pepen tercatat memiliki utang sebesar Rp 1.553.199.591. Dengan demikian total harta Bang Pepen sebesar Rp 6.383.717.647.