Mantan Politikus Partai Demokrat, Ferdinan Hutahaean.

JAKARTA – Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik punya alasan tersendiri menahan Ferdinand Hutahaean setelah dijadikan tersangka pada Senin (10/1/2022) malam.

Dia menyebutkan ada dua alasan penyidik menahan Ferdinand. “Pertama alasan subjektif, dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan mengulangi perbuatan lagi, dan dikhawatirkan menghilangan barang bukti,” sebut Brigjen Ramadhan kepada wartawan, Senin (10/1/2022) malam.

Kemudian, alasan kedua penyidik menahan eks politikus Partai Demokrat itu karena ancaman hukumannya di atas lima tahun. Diketahui, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa Ferdinand sebagai terlapor dan sejumlah saksi hingga ahli.

Menurut Ramadhan, penetapan tersangka baru saja dilakukan setelah penyidik menggelar perkara. Sebab, hal ini dilakukan setelah pemeriksaan terhadap Ferdinand rampung.

Ferdinand langsung ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri usai diperiksa selama 11 jam sebagai tersangka.

“Setelah dilanjutkan ke proses penetapan tersangka, penyidik melakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan,” tegas Ramadhan. Dalam kasus ini, Ferdinand dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 14 Ayat 1 dan 2 tentang Peraturan Hukum Pidana, UU Nomor 1 tahun 1946, kemudian Pasal 45 Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) tentang UU ITE.  “Ancamannya secara keseluruhan selama sepuluh tahun penjara,” pungkas Ramadhan.