Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi saat tiba di Gedung KPK, Jakarta (5/1/2022). Dok: ISTTelusuru

JAKARTA – KPK pekan lalu memanggil tujuh lurah, dua ASN, dan seorang pegawai swasta terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan dengan tersangka Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) alias Pepen. Mereka dicecar terkait potongan atau ‘sunat’ dana ASN untuk Rahmat.

“Tim penyidik, Kamis (20/1/2022) dan Jumat (21/1/2022) bertempat di gedung Merah Putih telah selesai memeriksa sejumlah saksi,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (24/1/2022).

“Para saksi hadir dan didalami keterangannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah dana untuk tersangka RE yang berasal dari potongan dana para ASN Pemkot Bekasi baik atas permintaan langsung RE maupun pihak-pihak terkait lainnya sebagai perwakilan RE di Pemkot Bekasi,” jelas Ali.

Sedangkan dari swasta, KPK memanggil Direktur Marketing PT MAM Energindo Nasori. Dia hadir memberikan keterangan.

“Yang bersangkutan dikonfirmasi terkait dengan keikutsertaan perusahaan saksi dalam pengerjaan proyek milik Pemkot Bekasi,” terang Ali. Dalam perkara ini, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Uang yang diamankan sebesar Rp5,7 miliar.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa OTT bermula dari tindak lanjut laporan masyarakat atas informasi adanya dugaan penyerahan uang kepada penyelenggara negara. Rabu (5/1/2022), tim bergerak menuju sebuah lokasi di Kota Bekasi.

Berikut ASN yang ikut diperiksa dalam kasus Wali Kota Bekasi:

1. Akbar Juliando (Lurah Kranji)
2. Predi Tridiansah (Lurah Durenjaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi)
3. Ngadino (Lurah Bekasijaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi)
4. Pra Fitria Angelia (Lurah Arenjaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi)
5. Djunaidi Abdillah (Lurah Telukpucung Kecamatan Bekasi Utara)
6. Isma Yusliyanti (Lurah Perwira Kecamatan Bekasi Utara)
7. Ahmad Hidayat (Lurah Kaliabang Tengah Kecamatan Bekasi Utara)
8. Diah (Kabag Hukum Pemkot Bekasi)
9. Ina (Staf bagian hukum)