Pedagang minyak goreng di pasar tradisional. Dok: ist

JAKARTA – Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi membuat ketetapan kebijakan minyak goreng satu harga, yakni Rp 14.000 per liter mulai 19 Januari 2022 lalu. Pada awal pelaksanaan, penyaluran minyak goreng Rp 14.000 per liter dilakukan melalui ritel modern yang terafiliasi dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).

Sedangkan untuk pasar tradisional diberikan waktu satu pekan untuk melakukan penyesuaian. Artinya, mulai 26 Januari atau hari ini, minyak goreng yang dijual di pasar-pasar tradisional juga harus mengikuti patokan Rp 14.000 per liter.

“Untuk memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan penyediaan minyak goreng dengan satu harga. Melalui kebijakan ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau dan di sisi lain produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh Pemerintah,” kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, Selasa (18/1).

Rencananya, minyak goreng Rp 14 ribu per liter akan dipasok sebanyak 250 juta liter per bulan, atau total sebanyak 1,5 miliar liter selama enam bulan ke depan.