Angin Prayitno, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyita aset senilai Rp 57 miliar milik mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji.

Dimana aset berupa bidang tanah hingga rumah itu diduga terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Sejauh ini aset-aset yang telah disita tersebut bernilai ekonomis sekitar Rp 57 miliar,” kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/2/2022).

Diketahui, jumlah aset yang disita tersebut jauh lebih besar dibandingkan harta kekayaan Angin Prayitno Aji yang dilaporkan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dikutip kumparan dari LHKPN yang disampaikan pada 28 Februari 2020, Angin Prayitno Aji mengaku memiliki harta sebesar Rp 18,62 miliar.

Angin Prayitno Aji tercatat punya 3 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 14,92 miliar yang tercatat dalam LHKPN. Lokasinya di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.

Selain itu, Angin diketahui memiliki 3 kendaraan pribadi, yakni mobil Volkswagen Golf tahun 2011, Honda Freed tahun 2009, dan Chevrolet Captiva Jeep tahun 2011. Ketiganya bernilai total Rp 364,4 juta.

Untuk aset lainnya yang dilaporkan Angin dalam LHKPN adalah harta bergerak lainnya Rp 1,09 miliar, kas dan setara kas Rp 2,21 miliar, harta lainnya Rp 23,3 juta.