Foto: Humas Kemen PANRB

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan aturan untuk melarang seluruh pejabat dan aparat sipil negara (ASN) menyelenggarakan buka puasa bersama (bukber) saat ramadan. Termasuk melarang gelar griya (open house) pada Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

“Untuk pejabat dan pegawai pemerintah, kami masih melarang untuk melakukan buka puasa bersama dan juga open house,” kata Presiden dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (23/3/2022).

Mantan Wali Kota Solo itu mengatakan perkembangan pandemi covid-19 di Indonesia hingga hari ini terus membaik. Pemerintah juga memutuskan memberi pelonggaran untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tiba melalui bandara di Indonesia tidak perlu menjalani karantina, namun wajib melakukan untuk tes usap polymerase chain reaction (PCR).

“Kalau PCR negatif, langsung keluar dan bisa beraktivitas. Kalau tes PCR positif, akan ditangani oleh satgas covid-19,” ucap dia.

Pemerintah juga mempersilakan umat muslim melaksanakan salat tarawih di masjid dengan tetap menjalankan protokol kesehatan. Masyarakat juga boleh mudik Lebaran dengan syarat telah melaksanakan vaksinasi covid-19 dua dosis dan satu dosis penguat (booster), serta menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

“Semoga tren yang semakin membaik ini dapat kita pertahankan. Saya minta kita semuanya tetap jalankan protokol kesehatan, disiplin memakai masker, rajin cuci tangan, dan menjaga jarak,” jelas dia.