Presiden Jokowi saat memberi keterangan pers di Istana Merdeka, Provinsi DKI Jakarta, Senin (26/4/2021).

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menghapus total kebijakan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke Indonesia. Semula, aturan bebas karantina hanya berlaku di tiga lokasi yaitu Bali, Batam, dan Bintan.

“Pelaku perjalanan dari luar negeri yang tiba melalui bandara di seluruh Indonesia tidak perlu lagi harus melewati karantina,” kata Jokowi dalam keterangannya, Rabu (23/3/2022).

Meski begitu, Pemerintah tetap mewajibkan pelaku perjalanan luar negeri untuk melakukan tes usap PCR. Kalau tes PCR negatif, maka pelaku perjalanan dipersilakan langsung keluar dan bisa beraktivitas. “Kalau tes PCR-nya positif akan ditangani oleh Satgas Covid-19,” kata dia.

Semula hanya tiga lokasi, Batam, Bali, dan Bintan, yang bebas karantina. Selain ketiga lokasi ini, penumpang dari luar negeri masih harus karantina selama satu hari (sudah vaksin kedua) dan tujuh hari (baru vaksin pertama).

Kemudian Menteri Pariwisata Sandiaga Uno memberi sinyal penghapusan aturan karantina secara total pada Senin kemarin, 21 Maret 2022. “Hanya dengan entry PCR test,” kata Sandi dalam Weekly Press Briefing.

Sandi pun menyebut Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 terkait kebijakan tanpa karantina paling lambat dikeluarkan pada 22 Maret 2022. Artinya, kebijakan bebas karantina ini tertunda sehari, karena baru diumumkan 23 Maret.

Adapun pengumuman ini disampaikan Jokowi karena perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia terus membaik hingga 22 Maret kemarin. Oleh sebab itu, kata dia, pemerintah memutuskan untuk mengambil beberapa langkah-langkah kelonggaran.

“Situasi pandemi yang membaik juga membawa optimisme menjelang datangnya bulan suci Ramadhan,” kata Jokowi. Kepala negara ini berharap tren positif ini semakin membaik dan terus dipertahankan.

Selain menghapus aturan karantina, Jokowi juga mempersilahkan masyarakat untuk melakukan mudik pada lebaran kali ini. “Dengan syarat sudah mendapatkan 2 kali vaksin dan 1 kali Booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” kata dia.

Selain itu, Jokowi mengumumkan umat muslim dapat kembali menjalankan ibadah salat Tarawih berjamaah di masjid. “Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” ucapnya.

Meski demikian, Jokowi melarang pejabat dan pegawai pemerintah melakukan buka puasa bersama dan kegiatan open house.