Foto: ilustrasi

JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11% pada 1 April 2022. Meski begitu,  aturan turunan dari penerapan PPN tersebut masih dikaji lebih dalam, terutama terkait aturan turunan fasilitas PPN yang dibebaskan pemerintah.

Hal ini diungkapkan Direktur Jendral Pajak (Dirjen Pajak) Suryo Utomo, aturan turunan dari PPN atau Peraturan Pemerintah (PP) untuk beberapa jenis barang dan jasa yang dibebaskan PPN, sedang dalam proses penggodokan.

“Karena dalam mengurus PP kan pasti berproses. Jadi saya ingin jelaskan kepada masyarakat, kalau PP-nya tetap kami proses,” tuturnya dalam diskusi virtual, Selasa (5/4/2022).

Suryo belum bisa memastikan kapan PP tersebut akan terbit. Ia memastikan bahwa proses persiapan kebijakan ini akan dilakukan dengan matang dan minim risiko.

Ia juga menegaskan untuk kebutuhan barang dan jasa masyarakat tetap akan dilindungi oleh pemerintah. Untuk itu, Ia menghimbau agar masyarakat tidak khawatir naiknya PPN ini akan mengganggu kebutuhan pokok mereka.

Berikut beberapa barang dan jasa tertentu yang diberikan fasilitas bebas PPN :

1. Barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging

2. Telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi

3. Jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja

4. Vaksin, buku pelajaran dan kitab suci

5. Air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap)

6. Listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA)

7. Rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS

8. Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional

9. Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak

10. Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi

11. Emas batangan dan emas granula

12. Senjata/alutsista dan alat foto udara