Ruang rapat Paripurna DPR RI

JAKARTA – Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) resmi disahkan DPR menjadi Undang-Undang. Pengambilan keputusan itu dilakukan dalam agenda rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4/2022).

Dikatakan Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS Willy Aditya, RUU TPKS  terdiri dari 93 pasal. Dia mengungkapkan, hadirnya aturan ini diharapkan berpihak kepada korban kekerasan seksual.

“Ini sebuah pembahasan yang cukup ekspress. Ini komitmen politik DPR dan pemerintah untuk menyelesaikan RUU TPKS. Partisipasi publik yang luas, bahkan detik-detik akhir kami masih menerima audiensi. Ini adalah rancangan yang berpihak kepada korban,” kata Willy dalam laporan hasil pembahasan RUU TPKS pada rapat paripurna.

Dipastikan oleh politikus Partai Nasdem ini, jika RUU TPKS merupakan payung hukum dalam menindak pelaku kekerasan seksual. Karena itu, aturan ini diharapkan menjadi langkah maju bagi tindak pidana kekerasan seksual.

“Kedua, aparat penegak hukum memilik payung hukum terhadap kekerasan seksual. Ini kehadiran negara terhadap korban kekerasan seksual. Ini sebuah langkah yang maju,” ucap Willy.

Kemudian, Ketua DPR RI Puan Maharani menanyakan kepada setiap fraksi terkait persetujuan RUU TPKS menjadi Undang-Undang.

“Apakah RUU TPKS dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang,” tanya Puan Maharani yang memimpin sidang tersebut.

“Setuju,” jawab peserta yang hadir, lalu dilanjutkan ketuk palu oleh Puan sebanyak satu kali.

Rapat paripurna ini dihadiri oleh 51 orang anggota DPR secara luring, 225 anggota hadir secara virtual dan 35 anggota yang izin 35. Dengan demikian, jumlah anggota yang hadir sebanyak 311 orang anggota dari seluruh fraksi yang berada di DPR dan dinyatakan kuorum.
Sebelumnya, sebanyak delapan Fraksi di DPR RI dan Pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dalam rapat pleno tingkat satu. Hanya satu fraksi yakni Partai Keadilan Sosial (PKS) tidak sepakat RUU TPKS dibawa ke Paripurna untuk disahkan.