Foto: ilustrasi

JAKARTA – Satgas Anti-KKN CPNS Bareskrim Polri mengungkap sindikat kejahatan tindak pidana kecurangan seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2021 yang terjadi di 10 wilayah Provinsi Sulawesi dan Lampung. Pengungkapan kecurangan seleksi CPNS terjadi di wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah, Polda Sulawesi Barat, Polda Sulawesi Selatan, dan Polda Sulawesi Tenggara, dan Polda Lampung.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko menyebutkan, ada 21 orang sipil dan sembilan PNS yang ditangkap dalam kasus tersebut. “Modus operandi yang dilakukan para pelaku ada menggunakan aplikasi remote access dan perangkat khusus yang dimodifikasi oleh para pelaku,” kata Gatot di Jakarta, Senin (25/4/2022).

Dia menanbah pengungkapan itu dilakukan oleh Satgas Anti-KKN CPNS yang dipimpin oleh kabag Rencana Operasi (Kabagrenop) Mabes Polri. Pengungkapan kasus tersebut juga dihadiri deputi Kementerian PAN/RB.

Dalam perkara itu, ada 359 CPNS yang didiskualifikasi dan 81 belum didiskualifikasi. Kecurangan dalam perekrutan CPNS tersebut diungkap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo pada Desember 2021. Kemudian, BKN menjelaskan kecurangan dalam seleksi CPNS 2021 bermoduskan remote access, yaitu komputer yang digunakan peserta bisa diakses oleh orang lain dari jarak jauh.