Ade Yasin menyambut kebebasan Rachmat Yasin, beberapa waktu lalu. Dok: ist

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan tangkap tangan terhadap Bupati Bogor Ade Yasin hari ini. Bagaikan kembali terulang,  KPK juga pernah melakukan kegiatan serupa terhadap pemimpin tertinggi di Kabupaten Bogor beberapa tahun lalu.

Rachmat Yasin yang tak lain kakak kandung Ade Yasin diringkus KPK. Dimana keduanya merupakan politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Sebagai informasi, Rachmat terkena OTT pada 7 Mei 2014. Dalam OTT terhadap Rachmat saat itu, tim KPK mengamankan uang miliaran rupiah. Uang itu adalah uang suap untuk sang pejabat terkait pengurusan lahan di Puncak dan Sentul.

Atas perbuatannya, Rachmat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dua kasus dugaan korupsi. Pada kasus pertama, Rachmat diduga menyunat anggaran SKPD senilai Rp 8,9 miliar untuk keperluannya, termasuk kampanye pada Pilkada 2013 dan Pileg 2014.

Kasus kedua, Rachmat diduga menerima gratifikasi berupa 20 hektare lahan dan mobil Toyota Vellfire. Gratifikasi berupa lahan diduga diterimanya terkait pengurusan izin pesantren di kawasan Jonggol, sedangkan gratifikasi mobil diduga diterima dari seorang pengusaha.

Kini diketahui Rachmat divonis 2 tahun 8 bulan penjara atas kasus gratifikasi oleh PN Tipikor Bandung pada April 2021. KPK telah eksekusi Rachmat di LP Kelas 1 Sukamiskin.