Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin. Dok: Puspenkum Kejagung RI.

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mengimbau para terdakwa saat memasuki ruang sidang tidak mengenakan atribut keagamaan yang sehari-harinya tidak digunakan oleh terdakwa tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan, imbauan itu sebelumnya juga sudah sering disampaikan Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin ke jajarannya.

“Imbauan tersebut sudah beberapa kali disampaikan oleh Bapak Jaksa Agung,” kata Ketut saat dikonfirmasi, Selasa (17/5/2022).

Dijelaskan Ketut, hal itu agar tidak ada pemikiran di masyarakat bahwa hanya agama tertentu yang melakukan tindak pidana. Ia juga menegaskan, saat persidangan para terdakwa cukup hanya memakai pakaian yang sopan.

“Maksudnya agar tidak mendiskreditkan agama tertentu. Seolah mereka berkelakuan baik dengan menggunakan peci dan baju koko. Jadi cukup dengan pakaian rapi dan sopan sudah bagus,” jelas dia.

Maka itu dia mengharapkan imbauannya itu dapat dilaksanakan oleh seluruh jaksa di jajaran Kejaksaan. Sehingga, lanjutnya, tidak lagi ada jaksa yang membawa terdakwa menghadiri persidangan dengan memakai atribut keagamaan tertentu yang biasanya tidak dipakai oleh terdakwa itu. “Kalau imbauan ya harus dilaksanakan,” ujarnya.