Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Ketut Sumedana. Dok: Puspenkum

JAKARTA – Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi penyimpangan atau penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk antara 2016-2020. Selasa (31/5/2022).

Penyidik Jampidsus mengungkap dugaan kasus korupsi tersebut merugikan negara hingga mencapai Rp 1,2 Trilliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Ketut Sumedana mengatakan, proses penyidikan itu telah dimulai sejak 17 Mei 2022 lalu.

Sebanyak 17 orang sudah diperiksa terkait kasus dugaan penyimpangan dana pembangunan dan pengadaan tanah untuk proyek jalan tol.

“Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, memperkirakan dugaan kerugian negara sementara ini, mencapai Rp 1,2 triliun,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana kepada wartawan di Jakarta, Selasa (31/5/2022).

Dari hasil penyelidikan, ada lima objek penyidikan yang menjadi fokus pengungkapan di Jampidsus.

Di antaranya, terkait dengan dugaan penyelewengan dana, dalam proyek pembangunan Jalan Tol Kriyan-Legundi, Bunder, dan Manyar atau Tol KLBM di Jawa Timur (Jatim) sepanjang periode 2016-2020. Terkait itu, tim penyidikan, mendalami tentang pengadaan bahan-bahan material, seperti pasir dan bebatuan split yang melibatkan sejumlah perusahaan swasta.

Ketut menambahkan, tim penyidikan juga mendalami kegiatan yang dilakukan oleh PT Waskita Beton Precast, soal pengadaan, dan transaksi jual beli lahan di Bojonegara, Serang, Banten.

“Inti dari kasus ini adalah adanya dugaan penyimpangan, dan penyelewengan penggunaan dana pembangunan oleh PT Waskita Beton Precast, terkait proyek-proyek yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan, dan merugikan keuangan negara,” ucap Ketut.