Mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin. Dok: ist

PALEMBANG – Mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin buka suara terkait asal muasal uang dolar Singapura (SGD) yang disita penyidik KPK.

Dodi Reza Alex Noerdin yang juga sebagai terdakwa kasus suap mengungkap sumber uang dolar itu saat dicecar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (9/6).

Sebagai informasi, sidang perkara penerimaan suap atas pengerjaan empat proyek di Dinas PUPR kabupaten Muba tahun 2021 itu dipimpin Hakim Ketua Yoserizal.

“Terkait ada beberapa mata uang asing, yang disita KPK dari saudara, di antaranya ada sebanyak 20 lembar dolar Singapura pecahan 50 dolar, itu asalnya dari mana, untuk apa, dan berapa jumlahnya kalau di rupiahkan?” tanya hakim.

Hakim memerlukan penjelasan terkait barang bukti dolar Singapura itu mengingat berdasarkan keterangan saksi-saksi pada sidang sebelumnya, hanya terdakwa Dodi Reza yang mengetahui detail uang itu.

“Saksi di antaranya, istri anda menyampaikan tidak tahu (dalam persidangan), melainkan hanya Pak Dodi yang mengetahuinya, sekarang coba dijelaskan,” ucap Yoserizal.

Dodi Reza menyebut uang asing yang disita oleh KPK itu tidak terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dirinya pada Oktober 2021, tetapi ditemukan penyidik beberapa hari setelahnya.

Uang asing itu ditemukan penyidik KPK saat penggeledahan di rumah pribadi, apartemen ataupun rumah orang tua Dodi Reza di Palembang.

Khusus uang asing dari rumah dan apartemen itu, kata Dodi, itu adalah duit simpanan pribadi karena dia sering melakukan perjalanan ke luar negeri. Uang itu ada yang pecahan Lira, Poundsterling, hingga Dollar Amerika.

“Untuk uang pecahan 50 Dollar Singapura, itu saya beli kurang lebih Rp 10 juta untuk persiapan saya berangkat mengikuti rombongan kepresidenan menghadiri konferensi perubahan iklim di Kota Glasgow (Skotlandia),” kata Dodi Reza.

Mantan anggota DPR RI dari Fraksi Golkar itu beralasan membeli uang pecahan dolar Singapura karena akan transit di negara itu menggunakan pesawat Singapore Airlines.

“Kalaupun nanti saya tukar ke Poundsterling Inggris, selisihnya juga tidak jauh,” ungkapnya.

Anak mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin itu menyebut rencananya mengikuti konferensi perubahan iklim itu bakal dilakukan empat hari setelah dia berurusan dengan KPK.

Dodi juga mengaku baru mengetahui adanya penyitaan uang asing tersebut setelah ditunjukkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.

Staf bupati Muba Badruzzaman alias Acan mengatakan Dodi Reza pernah memintanya menyerahkan semua uang jatah bupati pada empat proyek infrastruktur di Dinas PUPR Muba dalam bentuk dolar Singapura.

“Pak Dodi pernah mengatakan semua jatah untuknya agar diberikan melalui saya. Uang tersebut harus dalam bentuk dolar Singapura, itu benar,” kata Badruzzaman saat bersaksi pada Kamis (27/1/2022) lalu.

Dia juga mengaku diarahkan Dodi Reza menemui Herman Mayori (mantan Kepala Dinas PUPR Muba) untuk menanyakan uang jatah bupati yang belakangan diketahui sebesar 10 persen.

Setelah itu, Herman merealisasikannya dengan mengirimkan uang senilai Rp 1 miliar melalui Irfan (kepala bidang preservasi jalan dan jembatan PUPR Muba) dalam pecahan dolar Singapura.

Uang tersebut diterima Badruzzaman dari Irfan di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, pada pekan pertama Januari 2021.

Setelah menjalankan permintaan Dodi Reza, Badruzzaman sempat mendapatkan proyek di Dinas PUPR Muba yang dikerjakan oleh rekannya. Dari proyek itu dia  mendapatkan uang sekitar Rp 440 Juta yang semuanya sudah dikembalikan kepada penyidik KPK.

Pada perkara itu, Dodi Reza Alex diduga menerima hadiah atau janji dari Suhandy selaku pemenang empat proyek pembangunan infrastruktur di Dinas PUPR Muba tahun 2021, melalui Herman Mayori, dan Eddi Umari dengan total uang Rp 4,4 miliar sesuai dengan persentase masing-masing yang sudah disepakati sebelumnya.

Pembagian persentase jatah uang tersebut yakni sebesar 10 persen untuk bupati, 3-5 persen untuk kepala dinas PUPR, 2-3 persen untuk kepala bidang SDA/PPK Dinas PUPR. Kemudian, 3 persen untuk ULP, 1 persen untuk PPTK dan bagian administrasi lain termasuk bendahara.

Atas perbuatannya, Dodi Reza Alex, Herman Mayori, Eddi Umari yang diduga menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.