LQ Indonesia Law Firm resmi melaporkan robot trading Auto Trade Gold (ATG). Dok: IP

JAKARTA – LQ Indonesia Law Firm resmi melaporkan robot trading Auto Trade Gold (ATG) yang dikelola  oleh PT Pansaky Berdikari Bersama. 141 orang korban dengan kerugian RP 15 miliar lebih, menunjuk LQ sebagai kuasa hukumnya .

“Sebelum membuat Laporan Polisi, kami telah melayangkan Somasi terlebih dahulu terhadap pihak ATG. Namun somasi kami tidak mendapat tanggapan serta itikad baik dari pihak ATG, sehingga kami melangkah dan menempuh upaya hukum yaitu membuat  Laporan Polisi (LP) di Kantor Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia dini hari, Kamis (16/6/2022),” kata Adi Gunawan salah satu kuasa hukum dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (19/6/2022).

Dia berujar, setelah mendapat legal standing berupa surat kuasa khusus dari para korban ATG, mengambil upaya hukum guna menuntut hak-hak korban.

“Kami akan kejar kalian ke meja hijau sekalipun. LQ Indonesia sendiri telah menangani beberapa kasus-kasus robot trading, dapat dilihat dari link berita atau media sosial LQ Indonesia,” tambah Mustain Billah yang juga sebagai kuasa hukum korban.

Sebelumnya, LQ Indonesia telah menangani kasus-kasus robot trading seperti DNA Pro, Farenheit dan Millioner Prime (MP).

“Sehingga hal tersebut menjadi motivasi dari korban Robot Trading ATG yang telah memilih LQ Indonesia sebagai kuasa atau penasehat hukumnya,” ucap Mustain.

Kuasa hukum korban berharap Kepolisian cepat memproses laporan ini dengan segera melakukan penyelidikan dan penyidikkan dengan cepat.

“Sehingga terlapor dapat cepat ditangkap,” pungkas dia.