Ali Filri, Plt Juru Bicara KPK

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami kasus dugaan rasuah dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina pada 2011 sampai 2021. Lembaga Antikorupsi kini mendalami proses pengadaan LNG di perusahaan pelat merah itu melalui pemeriksaan empat saksi.

“Para saksi hadir dan dikonfirmasi di antaranya terkait dengan pendalaman soal pembahasan awal dilakukannya pengadaan LNG di PT PTMN (Pertamina),” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/6/2022).

Empat orang pensiunan yang jadi saksi dari PT Pertamina, Trisno Wibowo; dua karyawan PT Pertamina, Dendy Romulo Ritonga dan Didik Sasongko Widi; serta mantan Legal Counsel BUMN, Ni Wayan Desi Aryanti.

Ali tak menjelaskan lebih lanjut soal pertanyaan penyidik keempat orang itu. Keterangan mereka diyakini menguatkan tudingan penyidik kepada para tersangka dalam kasus ini.

Sebelumnya, KPK menduga dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina berlangsung selama sepuluh tahun. Dugaan korupsi itu dimulai pada 2011.

“KPK saat ini melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi terkait pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT PTMN (Pertamina) tahun 2011 sampai 2021,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2022).

Kasus dugaan korupsi pembelian LNG di Pertamina ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp2 triliun. Kasus itu sebelumnya diusut Kejaksaan Agung.

KPK membidik kasus tersebut sejak 2019. Kejaksaan Agung sudah menyelesaikan penyelidikan kasus dan bakal menaikkan ke tahap penyidikan. Lewat koordinasi dengan Kejagung, kasus itu kini ditangani KPK.