Korban Indosurya menggelar aksi protes didepan Mabes Polri dan Kejaksaan Agung RI, Selasa (29/6/2022). Dok: IP

JAKARTA – Ratusan Korban kasus penipuan investasi dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya menggelar demonstasi di depan Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (28/6/2022). Mereka menuntut kasus Indosurya segera naik ke persidangan.

Dari pantauan Indonesiaparlemen.com di lapangan, massa mulai berkumpul di depan Museum Polri sekitar pukul 11.30 WIB. Selanjutnya, mereka akan melakukan orasi dan longmarch ke Kejaksaan Agung (Kejagung)

“Jadi aksi hari ini merupakan aspirasi masyarakat yang diluangkan dan dieskpresikan secara damai. Jadi, para korban ini terutama investasi bodong sangat kecewa dengan proses penegakan hukum. Karena kasus Indosurya ini lepas artinya tidak disidangkan, enggak P21,” kata Kuasa hukum korban Indosurya, Alvin Lim kepada wartawan.

Alvin menyebut, pihaknya menduga ada sejumlah oknum yang turut membuat kasus Indosurya tidak berjalan hingga ke proses persidangan.

“Jadi bukan institusinya, institusinya baik, tetapi oknum inilah yang harus dibenahi oleh Kapolri. Kemudian, kami mau fokuskan tentang janji Kapolri, semboyan prinsipnya yaitu Presisi Berkeadilan dan pernyataannya untuk mempersilakan masyarakat memberikan kritik. Inilah (aksi demonstrasi) kritik yang membangun itu,” jelas dia.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membebaskan dari tahanan dua tersangka kasus penipuan investasi dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, HS dan JI.

“Masa penahanan di Polri habis selama 120 hari, berkas perkaranya belum dikembalikan dari jaksa ke Polri, maka penyidik harus mengeluarkan tersangka yang ditahan demi hukum,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (26/6/2022).

Whisnu menyebutkan, perkara ini tetap berjalan meskipun para tersangka tidak ditahan. Dibebaskannya kedua tersangka dari penahanan sesuai dengan KUHAP.

“Setiap orang (tersangka) maksimal ditahan selama 120 hari. Maksimal sesuai undang-undang KUHAP, tidak boleh lebih, bisa melanggar HAM,” kata Whisnu.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memerintahkan penyidik Polri menggelar penangkapan dan penahanan paksa lagi terhadap Bos Indosurya Henry Surya Cs seusai sempat dinyatakan bebas dari Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan sejak Jumat (24/6/2022).

Agus mengatakan, nantinya para tersangka bakal ditahan berdasarkan laporan polisi (LP) yang berbeda dari sebelumnya. Yakni, penyidik bakal menggunakan laporan polisi korban Indosurya yang dilaporkan di sejumlah Polda di daerah.

“Saya arahkan kepada penyidik tolong dicari lagi LP yang terkait dengan perbuatan yang bersangkutan. Karena ini bukan nebis in idem, karena locos dan temposnya berbeda-beda. Jadi ada 2 LP kalau gak salah, yang sudah ditingkatkan kepada penyidikan,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/6/2022).