Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut organisasi sosial Aksi Cepat Tanggap (ACT) harus diproses hukum. Hal itu dilakukan bila benar ACT terbukti menyelewengkan dana kemanusiaan.

“Jika ternyata benar bahwa dana kemanusiaan yang dihimpun oleh ACT itu diselewengkan, maka selain harus dikutuk, penyelewengan itu juga harus dibawa ke proses hukum pidana,” tulis Mahfud melalui akun Instagram pribadinya @mohmahfudmd, Selasa (5/7/2022).

Dalam unggahannya, Mahfud menceritakan pengalamannya saat memberikan dukungan kepada ACT dan mempromosikan kegiatan organisasi sosial itu demi misi kemanusiaan pada 2018. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menjelaskan pihak ACT secara tiba-tiba mendatangi kantornya.

“Untuk memberi endorsement (promosi) tersebut, saya pernah tiba-tiba didatangi ke kantor. Saya juga pernah ditodong begitu selesai memberi khotbah di sebuah masjid,” ucap Mahfud.

Saat diminta tolong, Mahfud merasa senang mempromosikan gerakan kemanusiaan. Selain itu, kata Machfud, pihak ACT juga menjelaskan bahwa mereka menghimpun dana kemanusiaan untuk membantu warga Palestina, korban bencana alam di Papua, dan gempuran Islamic State of Iraq and Syiria (ISIS) di Damaskus, Suriah.

“Ketika itu, saya melihat ACT masih murni bekerja untuk urusan kemanusiaan,” ujar dia.

Diketahui, kini Bareskrim Polri tengah membuka penyelidikan terkait dugaan penyelewengan dana kemanusiaan oleh ACT. Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Bareskrim Polri tengah melakukan proses penyelidikan meskipun belum menerima laporan dari masyarakat.

Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkap dari hasil analisis transaksi yang dilakukan pihaknya, terindikasi ada penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi. Termasuk, kata dia, ada dugaan pada aktivitas terlarang.

PPATK sudah sejak lama melakukan analisis terhadap transaksi keuangan ACT. Hasil analisis itu pun telah diserahkan kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).