Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (tengah) menyampaikan keterangan pers.

JAKARTA – Presiden Joko Widodo resmi menandatangani keputusan presiden (keppres) pemberhentian Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar sebagai pimpinan KPK.

Diungkapkan Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini, sebelumnya Lili telah mengirimkan surat pengunduran diri kepada Jokowi.

“Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS,” kata Faldo kepada wartawan, Senin (11/7/2022).

Faldo mengatakan, penerbitan keppres itu adalah prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK. Seperti diketahui, Lili tengah menjadi sorotan karena diduga melanggar etik terkait dugaan menerima akomodasi hotel dan tiket menonton MotoGP 2022 di Mandalika dari salah satu badan usaha milik negara.

Menurut rencana, Dewan Pengawas KPK akan menggelar sidang etik terhadap Lili dengan agenda pembacaan putusan pada Senin siang ini.

Dari pantauan dilapangan, Lili tiba di Gedung KPK lama C1 ACLC, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022) sekitar pukul 10.10 WIB.

Lili diam seribu bahasa saat wartawan mencercanya dengan sejumlah pertanyaan dan bergegas masuk ke dalam gedung.