Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

JAKARTA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Nomor 1517 tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022. Atas dasar putusan ini, maka ada peluang kenaikan UMP 2022 yang sebelumnya 5,1% bisa batal. Anies merivisi kenaikan UMP sebelumnya yang hanya 0,85% sesuai rekomendasi pemerintah pusat.

“Menyatakan Batal atau Tidak Sah Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021,” tulis keputusan hakim dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Selasa (12/7/2022).

Keputusan itu memiliki arti keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menaikkan UMP sebesar Rp 225.000 menjadi 4.641.854 tidak berlaku. Sebaliknya, hakim juga Menyatakan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 19 November 2021 berlaku dan mengikat.

“Mewajibkan kepada Tergugat mencabut Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021 dan Menyatakan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 19 November 2021 berlaku dan mengikat,” tulis SIPP PTUN Jakarta.

Anies tetap harus memberlakukan kenaikan UMP sebesar 0,85% atau sebesar Rp 37.000 sesuai Kepgub DKI 1395 tahun 2021. Nilai kenaikan ini merupakan tuntutan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta.