JAKARTA – Pemerintah Indonesia menghentikan sementara pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia. Informasi ini dikutip dari Reuters, sejak Rabu (13/7/2022) pemerintah Indonesia mengumumkan untuk sementara menghentikan pengiriman warganya untuk bekerja di Malaysia, termasuk ribuan yang direkrut untuk sektor perkebunan.

Aturan tersebut diambil dengan alasan pelanggaran dalam kesepakatan perekrutan pekerja yang ditandatangani antara kedua negara.

Larangan ini disebut memberi pukulan bagi Malaysia sebagai produsen minyak sawit terbesar kedua di dunia dan mata rantai utama dalam rantai pasokan global, terutama karena menghadapi kekurangan sekitar 1,2 juta pekerja yang dapat menggagalkan pemulihan ekonominya.

Diungkapkan Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Hermono, jika pembekuan itu diberlakukan setelah otoritas imigrasi Malaysia terus menggunakan sistem rekrutmen online untuk pekerja rumah tangga yang telah dikaitkan dengan tuduhan perdagangan manusia dan kerja paksa.

“Pengoperasian sistem rekrutmen tersebut melanggar ketentuan perjanjian yang ditandatangani antara Malaysia dan Indonesia pada bulan April, yang bertujuan untuk meningkatkan perlindungan pekerja rumah tangga yang dipekerjakan di rumah tangga Malaysia,” kata Hermono, dikutip dari Reuters, Kamis (14/7/2022).

Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia S. Saravanan mengkonfirmasi menerima surat dari pihak berwenang Indonesia yang memberitahukan tentang pembekuan tersebut. Dia mengatakan bahwa dia akan membahas masalah ini dengan Kementerian Dalam Negeri yang mengawasi departemen imigrasi.

“Perusahaan Malaysia telah mengajukan sekitar 20.000 lamaran untuk pekerja, sekitar setengahnya untuk pekerjaan di sektor perkebunan dan manufaktur,” kata Hermono.