residen Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin kembali diperiksa Bareskrim Mabes Polri. Dok: ist

JAKARTA – Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin kembali diperiksa Bareskrim Mabes Polri. Pemeriksaan ini untuk mengungkap dugaan penyelewengan dana umat di ACT.

“Jadwal pemeriksaan Ahyudin pukul 11.00 WIB,” kata Kasubdit 4 Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Andri Sudarmaji kepada wartawan, Rabu (20/7/2022).

Hingga kini, Ahyudin sudah diperiksa tujuh kali dalam kasus dugaan penyelewengan dana umat ini. Dia diperiksa sejak Jumat (8/7/2022).

Tak hanya Ahyudin, penyidik Dittipideksus mengagendakan pemeriksaan Senior Vice Presiden Global Islamic, Hariyana Hermain. Dia dipastikan akan menghadiri panggilan sekitar pukul 13.00 WIB.

“Pemeriksaan terkait penyimpangan dana dari Boeing dan donasi lainnya oleh yayasan ACT,” kata Andri.

Saat ini, Bareskrim Polri sedang mendalami tiga dugaan pidana yang terjadi di ACT. Yakni, dugaan penyelewengan dana kompensasi korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 dan penggunaan dana donasi tidak sesuai peruntukannya.

“Ketiga, adanya dugaan menggunakan perusahaan-perusahaan baru sebagai cangkang dari perusahaan ACT. Ini didalami,” jelas Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Jakarta, Jumat (15/7/2021).

Belum disebutkan jumlah dan nama-nama perusahaan tersebut. Polisi mengendus adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan ACT di perusahaan cangkang tersebut.

“Pasti (ada TPPU), karena kita mendasari dari telaah dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),” ucap Whisnu.

Perusahaan cangkang adalah perusahaan yang dibentuk secara sengaja tanpa menjalankan operasi bisnis yang sebenarnya. Biasanya dipakai untuk menyembunyikan harta.

Sebagai informasi, kasus ACT sudah naik ke tahap penyidikan. Namun, belum ada tersangka dalam kasus ini. Polisi masih mengumpulkan dua alat bukti.