Anggota TNI yang jadi dalang pembunuhan istrinya, di Bnayumanik, Semarang, Jawa Tengah, Kopda Muslimin. Dok: ist

SEMARANG – Anggota TNI yang jadi dalang pembunuhan istrinya, di Bnayumanik, Semarang, Jawa Tengah, Kopda Muslimin dikabarkan tewas. Polisi mengungkapkan Kopda Muslimin tewas setelah muntah-muntah di rumah orang tuanya.

“Berdasarkan informasi dari Ibu Rusiah (ibu kandung Kopda Muslimin) bahwa tadi pagi pukul 06.30 WIB pulang ke rumah di Kelurahan Trompo, Gang Adem Ayem, Kec Kendal, Kab Kendal,” kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes M Iqbal Alqudusy kepada wartawan, Kamis (28/7/2022).

“Kemudian Kopda Muslimin diketahui muntah-muntah, lalu meninggal dunia,” ucap dia.

Sebagai informasi, penembakan terjadi sekitar pukul 12.00 WIB pada 18 Juli 2022 ketika korban pulang bersama anaknya mengendarai motor. Di depan rumah korban di Jalan Cemara 3, Banyumanik, Kota Semarang, korban ditembak dua kali. Pelaku langsung kabur.

Istri Kopda Muslimin terluka di bagian perut, kemudian dibawa ke rumah sakit. Putrinya tidak terluka dan saat ini dalam pendampingan oleh berbagai pihak. Pendampingan dilakukan terhadap tiga anak korban dan juga istri Kopda Muslimin.

Kopda Muslimin adalah anggota TNI dengan pangkat kopral dua di Yon Arhanud 15/DBY, Semarang, Jawa Tengah. Pangkat kopda berada di bawah kopral kepala (kopka) dan kopral satu (koptu). Di samping itu, kopral adalah pangkat golongan tamtama dalam satuan ketentaraan.

Kopda Muslimin membayar pembunuh bayaran untuk menembak istrinya. Ia memerintahkan komplotan untuk membuntuti dan melakukan eksekusi.

“Dua orang (eksekutor) membuntuti korban saat korban menjemput anaknya, dilakukan eksekutor sebanyak dua kali tembakan. Tembakan pertama disinyalir tidak mematikan,” kata Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi, dilansir detikJateng, Selasa (26/7/2022).

Bahkan Kopda Muslimin membayar Rp 120 juta kepada empat pelaku penembakan istrinya. Ia melakukan transaksi saat sedang menemani istrinya yang dirawat di rumah sakit setelah ditembak.

“Korban dibawa ke rumah sakit. Di rumah sakit, suami korban melakukan peneleponan kepada eksekutor dengan dilakukan untuk memperoleh transaksi uang hasil pelaksanaan kegiatan. Kemudian suami korban keluar di minimarket 300 meter dari rumah sakit, diberikan uang Rp 120 juta sebagai kompensasi,” pungkas Luthfi.