Mantan Kepala Divisi Propam nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo. Dok: ist

JAKARTA – Mantan Kepala Divisi Propam Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa ke Markas Komando Brigade Mobil (Mako Brimon) terkait dugaan pelanggaran etik di kasus pembunuhan Brigadir J.

Dalam kasus ini, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan tim Inspektorat Khusus (Irsus) sudah memeriksa 10 saksi terkait dugaan pelanggaran prosedur di tempat kejadian perkara (TKP).

“Dari 10 saksi tersebut dan beberapa bukti, Irsus menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP,” kata dia, di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (6/7/2022).

“Oleh karena itu yang bersangkutan malam ini langsung ditempatkan di patsus (tempat khusus) di mako Brimob,” lanjutnya.

Sebelumnya Sambo diketahui diperiksa oleh tim Riksus Irwasum Polri di Gedung Bareskrim untuk kemudian ditahan di Mako Brimob, Depok, Sabtu (6/7/2022).

Dalam pemeriksaan tersebut, sejumlah mobil taktis Brimob memenuhi halaman Gedung Bareskrim Polri.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebut pemeriksaan oleh Provost bisa mempermudah penyidikan kasus pidana.

“Yang ditanyakan orang, kok ke Provost? Apakah cuma diperiksa dalam pelanggaran etik?” kata dia, yang juga merupakan Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu.

Menurutnya, “hukum pelanggaran etik dan pelanggaran pidana itu bisa sama-sama jalan, tidak harus saling menunggu dan tidak bisa saling meniadakan.”

“Artinya, kalau seseorang dijatuhi sanksi etik bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan. Pelanggaran etik diproses, pelanggaran pidana pun diproses secara sejajar,” tutur Mahfud.

Sambo sebelumnya sudah empat kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J oleh penyidik Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya.

Ia pun sempat meminta maaf kepada Polri atas kasus itu dan menyampaikan duka cita atas kematian Brigadir J kepada pihak keluarga.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Ia dijerat Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.